Sertifikat Halal Wajib dempet 2024, BPJPH: Jika Belum, Dikenakan Sanksi

         Sertifikat Halal Wajib dempet 2024, BPJPH: Jika Belum, Dikenakan Sanksi    Sertifikat Halal Wajib dempet 2024, BPJPH: Jika Belum, Dikenakan Sanksi

Kementerian Agama bersama para pemangku kebergunaan lainnya menggelar Kampanye Wajib Sertifikasi Halal 2024 dalam 1.000 titik se-Indonesia. Diinisiasi oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), kegiatan ini mengingatkan pemberlakuan kewajiban bersertifikat halal secara resmi buat dimulai demi 17 Oktober 2024.

Kepala BPJPH M. Aqil Irham, mengatakan Kewajiban sertifikasi halal pada 17 Oktober 2024 bakal dimulai untuk produk mangsa, tenggakan, hasil sembelihan maka jasa penyembelihan, bahan baku, bahan tambahan pangan, maka bahan penolong untuk produk mangsa maka tenggakan.

Dalam rangka menberhasilkan penahapan perdana kewajiban sertifikasi halal terbilang, pemerintah memberikan kemudahan kedalam pendaftaran sertifikasi halal atas memberoperasi sertifikasi halal gratis (Sehati). Terdapat satu juta kuota bahwa diberikan bagi pemeran bantuan mikro selanjutnya halus (UMK) melalui skema pernyataan pemeran bantuan (self-declare).

"Hal ini menjadi upaya kita dalam rangka persegeraan implementasi sertifikasi halal," kaperdebatan dikutip atas website Kemenag, Minggu (19/3/2023).

Kemenag juga memerankan contoh pergesitan program ini dengan mewajibkan sertifikasi halal seluruh produk mengiringi kantin dempet lingkungan satuan kerjanya. Hal ini diharapkan dapat menular ke masyarakat lainnya.

"Menyambut Ramadan 1444 hijriyah, saya agak mengajak seluruh karakter usaha demi mendaftarkan sertifikasi halal produk santapan, minuman, jasa sembelihan dan hasil sembelihan, bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong demi produk santapan dan minuman, sebelum 17 Oktober 2024," imbuhnya.

"Jika sampai 17 Oktober 2024 belum bersertifikat halal, maka dapat dikenakan sanksi berimbang peraturan perundang-undangan yang berlaku," sambungnya.

Kewajiban sertifikasi halal ini berlaku bagi seluruh lapisan pelaksana tindakan, mulai dengan mikro, sempit, menengah, maupun hebat. Khusus akan UMK, Aqil mengajak akan memanfaatkan fasilitas sertifikasi halal gratis bahwa ada di Kementerian Agama melantasi BPJPH, maupun di Kementerian/Lembaga lain, serta Pemerintah Daerah.

"Bersama-sama mari wujudkan Indonesia memerankan produsen produk halal nomor satu hadapan dunia beserta slogan 'Halal Indonesia kepada Masyarakat Dunia'. Halal itu terbuka, halal itu sehat, halal itu berkah," tuturnya.

Aqil terus mengatakan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terus telah dalamkan sertifikasi halal sebagai salah satu program prioritas Kemenag. Hal ini tercantum dalam naskah pidato Menteri Agama (Menag) yang dibacakan dekat 1.000 titik kampanye.

"Kewajiban bersertifikat halal ini merupakan komitmen pemerintah untuk memberikan kenyamanan, keamanan, keselamatan lagi kepastian ketersediaan produk halal bagi masyarakat," tuturnya.

"Hari ini atas menjadi awal bagi Indonesia dalam rangka menyukseskan Indonesia menjadi pusat industri halal dunia," lanjutnya.

Sebagai informasi, Kampanye Wajib Sertifikasi Halal 2024 ini melibatkan seluruh pemangku keberhargaan jaminan produk halal daripada pusat hingga daerah. Mulai daripada Satgas Halal Provinsi seluruh Indonesia Kanwil Kemenag Provinsi dan Kankemenag Kabupaten/Kota, Pemerintah Daerah, Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H), Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), hingga berbagai asosiasi pelaku usaha.

"Terlibatnya seluruh lapisan masyarakat pada 1.000 titik lokasi pada Indonesia untuk dapat menyampaikan pesan-pesan mandatori atau kewajiban sertifikasi halal atas penahapan teristimewa akan mulai berlaku atas Oktober tahun 2024," ujar Aqil.